Tugas, Pokok dan Fungsi

  1. Direktur Kemahasiswan dan Alumni: Direktur Kemahasiswaan dan Alumni memiliki tugas penyusunan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pengembangan kebijakan di bidang Kemahasiswaan dan hubungan alumni.
    Fungsi: Penyusunan dan pengembangan program dan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; Penyusunan kebijakan dan pengembangan program dan kegiatan mahasiswa, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni; Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni; Pelaksanaan koordinasi hubungan alumni; Pembinaan dan pengembangan kegiatan kreativitas Mahasiswa; Pembinaan dan pengembangan kegiatan minat, bakat, dan penalaran Mahasiswa; Penyelenggaraan layanan administrasi program dan kegiatan mahasiswa; dan Penyelenggaraan data dan layanan informasi program dan kegiatan mahasiswa dan alumni.
  2. Kepala Sub Direktorat Pengembangan Ormawa dan Alumni (POA): Subdirektorat Pengembangan Ormawa dan Alumni memiliki tugas melaksanakan urusan program dan kegiatan pengembangan ormawa dan alumni. 
    Fungsi: Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program kerja kegiatan pengelolaan dan pengembangan ormawa dan alumni; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan pengembangan ormawa dan alumni; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengembangan ormawa dan alumni; Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan pengelolaan dan pengembangan ormawa dan alumni; Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan ormawa dan alumni; dan Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan pengembangan ormawa dan alumni.
  3. Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan, Karier dan Alumni (KKA): Subdirektorat Kesejahteraan, Karier dan Alumni memiliki tugas melaksanakan urusan program dan kegiatan kesejahteran, karier serta alumni.
    Fungsi: Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program kerja kegiatan pengelolaan dan kesejahteran, karier serta alumni; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan kesejahteran, karier serta alumni; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan sosialisasi kesejahteran, karier serta alumni; Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan pengelolaan dan kesejahteran, karier serta alumni; Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait kesejahteran, karier serta alumni; dan Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan kesejahteran, karier serta alumni
  4. Kepala Seksi Minat, Bakat, Kompetensi dan Penalaran: Kepala Seksi Minat, Bakat, Kompetensi, dan Penalaran memiliki tugas menyiapkan bahan untuk mengelola dan mengembangkan pelaksanaan, pengembangan dan koordinasi program dan kegiatan minat, bakat, dan penalaran.
    Fungsi: Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan program pengelolaan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi panduan kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; Pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; dan Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa
  5. Kepala Seksi Kewirausahaan Mahasiswa: Kepala Seksi Kewirausahaan Mahasiswa memiliki tugas melaksanakan urusan pelaksanaan program dan kegiatan kewirausahaan.
    Fungsi: Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan kewirausahaan mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan pengembangan kewirausahaan mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan sosialisasi panduan pengembangan kewirausahaan mahasiswa; Pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan kewirausahaan mahasiswa; Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan kewirausahaan mahasiswa; dan Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan kewirausahaan mahasiswa.
  6. Kepala Seksi Pengembangan Organisasi Kemahasiswaan: Kepala Seksi Pengembangan Organisasi Kemahasiswaan memiliki tugas melaksanakan urusan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan organisasi kemahasiswaan.
    Fungsi: Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan organisasi kemahasiswaan; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan pengembangan organisasi kemahasiswaan; Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan sosialisasi panduan pengembangan organisasi kemahasiswaan; Pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan organisasi kemahasiswaan; Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan organisasi kemahasiswaan; dan Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan organisasi kemahasiswaan.
  7. Kepala Seksi Kesejahteraan Mahasiswa: Kepala Seksi Kesejahteraan Mahasiswa memiliki tugas melaksanakan urusan pelaksanaan program dan kegiatan kesejahteraan.
    Fungsi: Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan kesejahteraan mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan pengembangan kesejahteraan mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan sosialisasi panduan pengembangan kesejahteraan mahasiswa; Pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan kesejahteraan mahasiswa; Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan kesejahteraan mahasiswa; dan Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan kesejahteraan mahasiswa.
  8. Kepala Seksi Pengembangan Karier Mahasiswa: Kepala Seksi Pengembangan Karier Mahasiswa memiliki tugas melaksanakan urusan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan karier mahasiswa.
    Fungsi: Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan karier mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan pengembangan karier mahasiswa; Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan sosialisasi panduan pengembangan karier mahasiswa; Pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan kesejahteraan mahasiswa; Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan karier mahasiswa; dan Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan karier mahasiswa.
  9. Kepala Seksi Tracer Study dan Alumni: Kepala Seksi Tracer Study dan Alumni memiliki tugas melaksanakan urusan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan tracer study dan alumni.
    Fungsi: Penyiapan bahan penyusunan perencanaan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan tracer study dan alumni; Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan pengembangan tracer study dan alumni; Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan sosialisasi panduan pengembangan tracer study dan alumni; Pelaksanaan koordinasi kegiatan pengembangan tracer study dan alumni; Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan tracer study dan alumni; dan Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan tracer study dan alumni.